News

KPK akan Tindaklanjuti Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8/2022).

TAMPAK melaporkan dugaan suap yang dialami oleh salah seorang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E, Bripka Ricky, serta Kuat Ma’ruf.

Juru Bicara (jubir) KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK menerima laporan tersebut dan akan menganalisis lebih lanjut.

“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” kata Ali saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Ali juga menyebutkan, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan, termasuk aduan dari TAMPAK.

Terkait dugaan suap pasca pertemuan tim LPSK dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat kasus ini mulai bergulir, seorang staf LPSK mengakui bahwa saat ia berada di ruang tunggu di kantor Ferdy Sambo, seseorang dengan seragam hitam dengan garis abu-abu memberikan dua buah amplop coklat dengan ketebalan masing-masing amplop 1 cm. Seseorang tersebut menyebutkan bahwa amplop tersebut ‘titipan dari bapak’.

Hasto menyebutkan bahwa LPSK tidak pernah membuka isi amplop tersebut, namun diduga kuat isinya adalah berupa uang tunai.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebutkan bahwa LPSK tidak pernah membuka isi amplop tersebut, namun diduga kuat isinya adalah berupa uang tunai.

“Isi amplop kita ga pernah buka, tapi staf LPSK waktu itu menafsirkan itu uang. Sehingga dikembalikan secara langsung pada saat itu,” jelas Hasto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button