News

KPK Bakal Pidanakan Pembakar Barang Bukti Suap Wali Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempidanakan kepala seksi di Pemerintah Kota Ambon berinisial OR yang diduga sengaja membakar dokumen barang bukti terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi kerja KPK dan menghambat penyidikan. “KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik,” sambungnya.

Diketahui, KPK menemukan adanya upaya pemusnahan barang bukti terkait kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) yang dilakukan oknum kepala seksi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR.

OR diduga sengaja membakar dokumen yang diperintahkan atasannya saat penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) lalu.

Kemudian, penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen dan memeriksa OR secara intensif untuk menelusuri motif dirinya melakukan pemusnahan dokumen barang bukti.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintahan Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi di Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Kini, Richard dan Andrew telah menjalani penahanan sementara untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Andrew mendekam di Rutan KPK kavling C1. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button