News

KPK Didorong Adili Harun Masiku secara In Absentia

KPK didorong mengadili buron perkara suap, Harun Masiku secara in absentia. Proses hukum ini dianggap menjadi solusi penyelesaian kasus politisi PDIP yang tak kunjung ditangkap KPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah mengajukan permohonan proses hukum penyidikan, penuntutan dan hingga persidangan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Permohonan disampaikan melalui surat elektronik ke layanan pengaduan masyarakat KPK.

“Tujuan proses hukum in absentia ini untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK,” kata Boyamin, Selasa (24/5/2022).

Boyamin meminta KPK tidak menutup mata terhadap proses hukum Masiku secara in absentia karena hal itu memungkinkan secara hukum. Apalagi sudah dua tahun yang bersangkutan buron dan KPK tidak mampu mendeteksi keberadaan penyuap Komisioner KPU itu.

“Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan UU dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan upaya memburu Masiku terus dilakukan. Namun KPK juga membuka opsi untuk mengadili perkara Masiku secara in absentia.

“Mengenai in absentia, menjadi pilihan terakhir. Setidaknya ada dua alasan. Satu, karena KPK masih akan terus mengupayakan agar terdakwa juga dapat dihadirkan,” ucap Ali Fikri. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button