News

KPK Digugat Praperadilan oleh Tersangka Korupsi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya.

Gugatan Ryan didaftarkan ke PN Jaksel pada 7 Maret 2022.  Dalam petitumnya, Ryan meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan penetapan tersangka pemohon yang berdasarkan Surat Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan  Nomor B/61/DIK.00/23/ 02/2021 Tanggal 5 Februari 2021 dan penahanan dalam Surat Nomor B/130/Dik.01.03/23 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 segala akibat hukumnya keliru hukumnya dan keliru mengenai orangnya sehingga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Apakah dia memenuhi unsur sebagai yang memberikan suap? Jadi kalau penetapan tersangka itu harus A, B, C, D. terus penahanan juga, ini yang kita anggap tidak sah hukum acaranya,” ujar Mangaranap Sirait, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Kemudian, kedua, Mangaranap juga menilai, proses penyidikan yang dilakukan KPK bertentangan dengan prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 KUP Terakhir Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Meminta Majelis Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon,” tegasnya.

Berikutnya, ketiga, menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut KPK berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.

Dan terakhir, keempat, memerintahkan KPK untuk merehabilitasi nama baik pemohon menurut hukum.

“Jadi penetapan tersangkanya dibatalkan karena tidak sah, juga harus direhabilitasi namanya,” tutur Mangaranap.

Dia menyatakan, Ryan tidak pernah menyuap eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Ryan itu bukan kuasa (pajak), dia tidak ikut prosesnya (pemeriksaan pajak). Kenapa dia bisa masuk di situ? Karena dia bersama-sama dengan tersangka lain,” paparnya.

Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

“Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum,” tandasnya.

Sementara itu, KPK mengaku siap melawan gugatan tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan.

“Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017 dimana dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka menyiapkan Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.

Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button