News

KPK Dikte KPU, Efek Samping Beri Privilege Caleg Bekas Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memberikan privilege atau hak istimewa kepada mantan narapidana korupsi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan, mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya tak memuat pencabutan hak politik. Kebijakan ini bentrok dengan keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah memutuskan mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri kembali dalam kurun waktu lima tahun setelah bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi peraturan tersebut dan meminta KPU ikut aturan dari MK. Ini mesti dilakukan sebagai efek jera bagi para eks napi koruptor.

“Maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,”kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding,yang dikutip Kamis, (25/5/2023).

KPK khawatir, jika kebijakan ini dibiarkan begitu saja akan membuat para tikus berdasi begitu bebas melalang buana kembali ke kontestasi politik. Sejatinya, menurut Ipi, hak politik mereka dicabut untuk memberikan jera atau takut untuk melakukan korupsi.

“Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” papar Ipi

Ipi menjelaskan, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

“Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” sambung Ipi.

Untuk itu KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button