News

KPK Diminta Cari Tempat Persembunyian Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Mardani H Maming, tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tentu saja KPK juga tidak boleh pasif menunggu, harus melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang lain yang diduga tempat persembunyian dari tersangka,” kata eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada inilah.com, Selasa (26/7/2022).

Yudi menyarankan Mardani agar segera menyerahkan diri kepada KPK dan menuntaskan kasus hukum yang menjeratnya. Apabila Mardani merasa tak bersalah, maka lebih baik melakukan pembelaan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketimbang melarikan diri.

“Menurut saya seharusnya tersangka itu kooperatif lah dipanggil oleh KPK, datang, kalau dia tak merasa bersalah dia punya hak untuk membela diri. Kalau sekarang istilahnya tidak hadir, kemudian jadi DPO dan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, kan ini akan menjadi preseden yang tidak baik di mata publik,” tutur Yudi.

“Jadi menyerahkan diri bagi Mardani merupakan opsi yang terbaik saat ini, sehingga kasus hukum bisa diselesaikan baik itu proses penyidikan maupun nanti proses peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming di apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

KPK menjemput paksa Maming karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini keberadaan kader PDI Perjuangan itu belum diketahui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button