News

KPK Fokus Usut Gratifikasi-TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal fokus mengusut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal ini dikemukakan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Gazalba dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan, lembaga antirasuah juga akan kembali memanggil yang Gazalba Saleh.

Soal apakah KPK akan kembali menahan Gazalba, Ali menjawab diplomatis. Ia menyebut, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup,” ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.

Diketahui, Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dalam persidangan, Gazalba selaku terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebab, pria berusia 54 tahun ini terbukti menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan, alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button