News

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Windy Idol di Kasus dugaan Suap Perkara MA

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Eks Direktur Perusahaan Hiburan Athena Production (AJP) Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.Windy diminta keterangan untuk memenuhi berkas perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH) tersangka penanganan suap perkara di MA.

“Betul, saksi WINDY YUNITA BASTARI USMAN (Wiraswasta) kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, penyanyi Jebolan Indonesian idol tersebut telah diperiksa kemarin, Selasa (19/9/2023). Usai diperiksa, Windy tak mau berkomentar terkait materi pemeriksaan. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke penyidik KPK.

“Bukan (ditanya tim penyidik soal aliran uang), ada aja. Nanti tanya aja ke penyidiknya,” jawab Windy kepada awak media

Pada pemeriksaan terakhir Selasa (15/8/2023) bulan lalu, Windy bersama istri kedua Dadan Tri Yudianto (DTY), Riris Riska Diana dikorek tim penyidik terkait aliran dana Hasbi Hasan dan kawan-kawan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button