News

KPK Minta Tinjau Ulang Pemakaman Koruptor di Taman Makam Pahlawan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa mantan narapidana yang juga eks Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menekankan bahwa koruptor merupakan orang mengkhianati dan merugikan negara.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” ujar Ghufron melalui keterangannya, Minggu (10/11/2023).

Ghufron meminta pemerintah setempat meninjau ulang kembali peraturan siapa berhak di dikuburkan di tempat peristirahatan terakhir para pahlawan itu. Walau Eddy pernah mendapatkan mendapat penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) pada 2015 di Jakarta.

“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest (tinjau.red) kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP,” ucap dia.

“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” sambungnya.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia di usianya yang ke 63 di Rumah Sakit Kariyadi Semarang, Kamis (30/11/2023), sekira pukul 05.30 WIB. Lalu, ia dimakamkan di TMP Kota Batu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

Mantan Wali Kota periode 2012-2017 tersebut merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar rupiah.

Ia menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang karena divonis 7 tahun penjara pada sidang (19/5/2022) lalu. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button