News

KPK Panggil Hasbi Hasan Besok, Apakah Ditahan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan tersangka suap penanganan perkara MA, Rabu besok (12/7/2023).

“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Ali selaku perwakilan dari KPK, berharap Hasbi koperatif hadir dan jalani pemeriksaan tim penyidik.

“Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pda proses persidangan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini karena penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button