News

KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan Terkait Dugaan Korupsi Dana UMKM

kpk-periksa-politikus-partai-demokrat-syarief-hasan-terkait-dugaan-korupsi-dana-umkm

Rabu, 04 Jan 2023 – 12:08 WIB

Mungkin anda suka

Hasan - inilah.com

Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang juga Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan, Rabu (4/1/2023) diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya. (Foto: Antara/Kuntum Khaira Riswan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarief Hasan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Syarief yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kemas Daniel (KD) Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp116,8 miliar.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR (Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Endang Suhendar selaku wiraswasta.

Sebelumnya pada Jumat (23/12/2022), KPK juga telah memeriksa saksi pengawas koperasi utama di Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM/Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 Suparno.

KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang saat itu dikelola oleh tersangka Kemas Daniel.

KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Kemas Daniel, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama  menemui Kemas Daniel dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran Stevanus Kusnadi itu antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra A. Ludin meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Deden Wahyudi.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.

KPK mengungkapkan dikarenakan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

KPK menduga Kemas selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Akibat perbuatan para tersangka negara diperkirakan merugi sekitar sejumlah Rp116,8 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button