News

KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Jumat, 07 Jul 2023 – 18:45 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono saat memakai akan menjalani penahanan di KPK – (Foto: Inilah.com/Rizky Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU).

“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat melakukan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).

Andhi diduga menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar. Andhi diduga membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan keluarga dan pribadi.

Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Penelusuran kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu berawal dari temuan internal terkait LHKPN oleh KPK.

Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button