News

KPK Singgung Potensi Uang Korupsi Bupati Kapuas Mengalir ke Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani Ben Bahat. Lembaga antirasuah tengah menelusuri kemana saja uang hasil korupsi itu mengalir.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan status Ary Eghani sebagai anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem, membuat pihaknya lebih peka dengan segala kemungkinan, salah satunya terhadap potensi mengalirnya uang hasil korupsi ke kantong kas partai politik (parpol).

Penelusuran aliran uang korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni ke partai politik bukan tanpa alasan. Pasalnya, keduanya menggunakan hasil korupsi untuk sejumlah kepentingan politik.

“Tentunya terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Kedua tersangka ini bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button