News

KPK Sita Aset Lukas Enembe dari TPPU Rp144,5 Miliar, Berikut Rinciannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Provinsi Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang disinyalir berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 144,5 miliar.

“Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar 144,5 M,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Ali mengatakan, aset itu merupakan perhitungan sementar lantaran terdapat beberapa aset yang telah disita namun belum sempat dihitung pihaknya.

“Masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya,” kata Ali.

KPK menduga, sejumlah aset TPPU itu berasal dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji (suap) dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Adapun rincian 27 unit aset Lukas yang telah disita oleh KPK sebagai berikut:

1) Uang senilai Rp81.628.693.000,- (Delapan Puluh Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)

2) Uang senilai USD5.100,- (Lima Ribu Seratus Dolar Amerika)

3) Uang senilai SGD26.300,- (Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dolar Singapura)

4) 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; (dua milyar rupiah)

5) Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 (Seribu Lima Ratus Dua Puluh Lima  Meter Persegi) beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai  Rp40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)

6) 1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai  Rp5.380.000.000 (lima milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah)

7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000 (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah)

8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah)

9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000 (satu milyar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

11) 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah)

12) 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah)

13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta)

14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)

15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)

16) 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah)

17) 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000 (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu)

18) 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500 (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)

19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

20) 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

21) 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

22) Biji emas dalam 1 buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

23) 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)

24) 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah)

25) 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; (dua ratus tiga puluh juta rupiah)

26) 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah)

27) 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah)

Saat ini, Lukas sedang menjalani sidang dakwaan menerima Suap Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button