News

KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Korupsi di Bakamla

.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 miliar terkait dugaan korupsi PT Merial Esa.

Perusahaan itu merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (3/1/2022).

Ali mengatakan uang itu saat ini masih dalam tahap penyitaan. Lembaga Antikorupsi bakal menyerahkan uang itu ke kas negara setelah proses hukum selesai.

“Penyitaan merupakan bagian dari aset recovery dari tindak pidana yang tengah masuk pendalaman kami,” ujar Ali. Lembaga Antikorupsi sudah merampungkan berkas perkara tersangka korporasi PT Merial Esa.

KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief, berkomunikasi dengan Anggota Komisi I‎, Fayakhun Andriadi. Tujuannya agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi. Besaran uang  mencapai USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang itudikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

PT Merial Esa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button