News

KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono.

“Tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Selain mobil mewah, komisi antirasuah juga menyita tujuh tas bermerk kenamaan milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

“Tujuh buah tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand fesyen,” kata Ali.

Ali menjelaskan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” kata dia

Sebagai perwakilan KPK, Ali mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.

KPK juga beberapa kali telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga terkait kasus Andhi seperti Cibubur Jawa Barat, Batam Kepulauan Riau, Kepala Gading Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button