News

KPK Telisik Keuntungan Rafael Alun dari Jasa Konsultasi Pajak PT Artha Mega Ekadhana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik total keuntungan yang diterima perusahaan milik Rafael Alun yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) dalam setiap konsultasi yang diberikan ke para Wajib Pajak (WP).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan keuntungan itulah yang kemudian dicari tim penyidik dari pemeriksaan Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor, Wiraswasta Richard Rr Wiriahardja, dan Wiraswasta Ciswanto.

Mungkin anda suka

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Namun demikian, Ali tak merinci berapa jumlah fee yang diterima oleh Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perkembangan penyidikan, lembaga anti rasuah itu menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button