News

KPK Tersangkakan Kabasarnas, Puspom TNI Protes

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko memprotes penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia protes tidak adanya koordinasi dari lembaga antirasuah soal status Henri. Menurutnya, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan, pihaknya dengan KPK hanya berkoodinasi soal keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keterlibatan TNI, tutur dia, hanya sampai di tahap itu, namun urusan penetapan tersangka, TNI tidak tahu-menahu.

“Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button