News

KPU: 674 Bacaleg DPD Penuhi Syarat, Jabar dan Aceh Terbanyak

Tak hanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) tingkat DPD RI. Terungkap, sebanyak 674 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 8 lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Total sebanyak 674 calon DPD tersebar di 38 provinsi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham menjelaskan, penetapan 674 bacaleg tingkat DPD RI melalui proses cukup panjang. Diketahui, pada masa pendaftaran pada 1 hingga 14 Mei lalu, sebanyak 683 bakal calon yang mendaftar. Dari 683 calon pada masa verifikasi administrasi akhir ditemukan sebanyak 113 MS dan 568 orang belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian, hanya 2 orang dinyatakan TMS.

“Selanjutnya pada verifikasi akhir itu 675 orang, 8 orang TMS. Dalam draft DCS yang esok akan kami umumkan itu totalnya 674 dengan rincian 540 laki laki dan 134 perempuan,” jelas dia.

“Kenapa jumlahnya 674, sedangkan verifikasi akhirnya 675, karena ada satu yang mengundurkan diri,” ujar Idham menambahkan.

Dari 38 Provinsi, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak jumlah bacaleg DPD yaitu 54 orang. Selanjutnya, Aceh sebanyak 30 orang dan Riau 29 orang. Sedangkan yang paling sedikit, sebanyak 8 orang di provinsi Sulawesi Utara.

“Dari total 674 orang calon DPD tersebut yang memenuhi verifikasi administrasi pencalonan itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan atau perempuannya sebesar 19,9 persen, laki-lakinya 80,1 persen,” kata Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button