News

KPU Absen Sidang Bawaslu, Koalisi Sipil Khawatir Dampaknya ke Logistik Pemilu

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkhawatirkan absennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, ketidakhadiran KPU itu dinilai dapat dapat berdampak terhadap penyiapan logistik Pemilu 2024.

“Ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik,” kata perwakilan koalisi sekaligus pelapor, Hadar Nafis Gumay di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, Hadar bersama perwakilan koalisi lainnya menghadiri sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen menyangkut pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024.

Sayangnya, pihak terlapor yakni KPU RI tidak menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang. Oleh karena itu, sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini harus ditunda.

Hadar pun mempertanyakan keseriusan KPU dalam menjalani tahapan pemilu.

“Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini,” imbuhnya.

Mantan Komisioner KPU itu pun tak menampik dugaan adanya intrik politik di balik persoalan KPU selaku penyelenggara dalam mengambil tindakan tegas menyangkut keterwakilan perempuan dalam pemilu.

“Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodasi permintaan peserta pemilu,” ujar Hadar menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu RI menunda sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan. Sidang ini ditunda lantaran terlapor tidak menyiapkan jawaban secara tertulis.

Majelis Pemeriksa sekaligus ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan waktu selama dua hari untuk KPU menyiapkan jawabannya sebagai terlapor.

“Tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang adalah mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian, pembuktian salah satunya adalah pengecekan barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian mendengarkan keterangan ahli atau saksi,” kata Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa hari ini.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button