News

KPU Heran Bawaslu Protes Akses Silon: Kalau Tak Sepakat Bisa Menggugat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik heran dengan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Menurut Idham, jika Bawaslu tidak sepakat dengan ketentuan dalam Peraturan KPU lantaran dianggap melanggar undang-undang, maka lembaga pengawas pemilu itu bisa mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)

“(Tapi) hal tersebut tidak ditempuh Bawaslu, malah kami dilaporkan ke DKPP. Jadi, saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh,” kata Idham di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dia mengeklaim, KPU RI sudah memenuhi ketentuan soal akses pembacaan data Silon sesuai Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari focus group discussion (FGD), diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya,” ujar Idham.

Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik menyangkut aduan Bawaslu soal keterbatasan akses Silon KPU, Senin hari ini. KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu terkait akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, menyangkut pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Termasuk, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota KPU hadir mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari beserta enam anggota. Sedangkan pihak Bawaslu, hanya ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan dua anggotanya yaitu Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button