News

KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye atau Keterpilihannya Dibatalkan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua peserta pemilu baik pasangan calon dan partai politik (parpol) segera menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Mengingat bahwa hari ini, Kamis (29/2/2024) merupakan batas akhir penyampaikan Laporan Dana Kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) tepat waktu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Idham menerangkan bahwa hal itu berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tengang dana kampanye peserta pemilu.

Selain itu, tutur dia, merujuk pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017, Ia mengingatkan peserta pemilu memberikan keterangan laporan dana kampanyenya dengan benar.

Jika tidak, Idham mengatakan, maka peserta pemilu bakal terkena pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Lalu, dalam pasal 497 mengatakan ‘Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)’,” ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bila tidak menyerahkan, keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button