News

KPU: Kepala Daerah yang Nyaleg Wajib Mundur

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya.

“Perdokumennya diserahkan maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, dia menambahkan surat pengunduran diri kepala daerah tersebut harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran. Setelah itu KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi persyaratan bacaleg yang terhitung sejak 15 Mei 2023 – 23 Juni 2023.

Kemudian, pada tanggal 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.

Sehingga, bagi kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 sesuai dengan PKPU No. 10 tahun 2023

Adapun PKPU No. 10 tahun 2023 ayat 1 (k) berbunyi sebagai berikut :

Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sementara itu, KPU tak mempersoalkan aturan bagi menteri yang mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Sehingga KPU tidak melarang menteri untuk maju sebagai caleg. “Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” jelas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button