News

KPU: LADK PPP, PSI dan Gelora Belum Sesuai


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik atau parpol peserta pemilu. Dalam keterangan yang diterima Inilah.com pada Minggu (14/1/2024) sebanyak tiga parpol dinyatakan belum sesuai.

Ketiga parpol tersebut yakni Partai Gelora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk PSI sendiri, justru dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

“Setelah menerima LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK Perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

Pada pelaporan awal di tanggal 7 Januari 2024, nominal LADK Partai Gelora yakni sebesar Rp5.8 miliar pemasukan dan Rp5,6 miliar pengeluaran dengan jumlah 110 calon anggota legislatif (Caleg) yang belum melaporkan LADK-nya. Pada masa akhir perbaikan, yakni 12 Januari 2024, seluruh caleg dinyatakan sudah lengkap melaporkan LADK-nya namun jumlah nominal pemasukan dan pengeluarannya masih sama.

Lalu, untuk PPP sendiri pada masa penyampaian LADK-nya seluruh caleg dinyatakan lengkap dengan jumlah pemasukan sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran Rp13,1 miliar. Sedangkan untuk masa perbaikannya ada perubahan tipis, berkurang Rp5 juta di bagian pemasukan, sedangkan angka pengeluarannya tetap turun Rp500 ribu.

Selanjutnya, untuk PSI diketahui pada awal LADK menyerahkan laporan pemasukan sebesar Rp 2.002.000.000 dan pengeluaran sebanyak Rp180.000. Untuk masa perbaikan, PSI melaporkan pemasukan dengan jumlah Rp33 miliar dan pengeluaran sebanyak Rp24,1 miliar.

Idham mengatakan bahwa parpol peserta pemilu menyampaikan perbaikan LADK tersebut melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website infopemilu.kpu.go.id,” tutur Idham.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button