News

KPU Maksimalkan Proteksi Sistem Informasi Jelang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah membentuk gugus tugas keamanan siber. Gugus tugas ini dibentuk  sejak awal tahapan pemilu pada 14 Juni 2022.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, pembentukan gugus tugas itu bertujuan untuk melindungi semua sistem informasi yang digunakan oleh KPU selama menghadapi tahun politik dan sehingga integritas dan keamanan proses jelang Pemilu 2024 tetap terjaga.

Mungkin anda suka

“Gugus tugas keamanan siber ini untuk memonitoring, memitigasi, atau memproteksi semua sistem informasi yang digunakan oleh KPU,” kata Idham di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Gugus tugas yang sudah dibentuk oleh KPU tersebut, kata dia, sudah bekerja sangat efektif dalam pengamanan seluruh sistem informasi yang dikelola oleh KPU.

Ia mengatakan, gugus tugas itu melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam mengelola aspek keamanan siber di Indonesia.

Melalui kolaborasi yang erat, lanjut Idham, gugus tugas tersebut berhasil mengintegrasikan berbagai pihak terkait. Termasuk pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan siber dalam negeri.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengusulkan agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024.

“Tampaknya penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu, perlu menginisiasi terbentuknya satu gugus khusus, yaitu Gugus Tugas Keamanan Informasi Pemilu,” kata Mahfuz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, hal itu perlu untuk menjaga keamanan informasi pemilu dari serangan siber terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Gugus tugas ini, disebut Mahfuz, nantinya bisa melibatkan Dewan Pers, KPI, BSSN, Polri, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli siber dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap disinformasi Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button