News

KPU Miliki Tiga Opsi Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri, Ditetapkan Pekan Depan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada tanggal 26 Desember mendatang. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan metode ini harus segera ditetapkan.

“26 Desember ini (ditetapkan metodenya),” kata Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, KPU sudah menyiapkan lebih dari satu opsi metode pemungutan suara di luar negeri. Opsi metode tersebut meliputi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK).

“Karena kalau metode pos, surat suara lewat pos harus sudah dikirim paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara. Kalau nanti ada yg pemungutan suara di tps 14 februari satu bulannya kan pas januari,” jelas Hasyim.

Sementara itu, hingga saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Sebab pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

Diketahui, KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di  gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong. Sementara menurut KPU, gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.

“Enggak cukup. Pemilih kita banyak nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan,” tutur Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button