News

KPU Uji Publik PKPU 15/2023 Tentang Kampanye, Mekanisme Pilpres Ikut Dibahas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar kegiatan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu), pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku uji publik tersebut terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 tahun 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang mutlak.

“Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)s

Baca Juga:

Komisioner Sebut Bawaslu Tak Beralasan Minta DKPP Nonaktifkan KPU

Lebih lanjut, Ia menuturkan uji publik PKPU kedua yaitu mengenai pencalonan untuk pemilu presiden 2024. Hasyim menekankan terdapat dua hal penting yang akan dibahas.

“Ini ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu 2019, atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional utk pemilu DPR RI,” tuturnya.

Untuk syarat calon, lanjut Hasyim, harus ada penyesuaian pada PKPU terbaru. Mengingat adanya Judicial Review berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden.

Baca Juga:

Sidang DKPP, KPU Tegaskan Tak Batasi Akses Silon ke Bawaslu

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang akan berpartisipasi pada pilpres harus mengajukan izin kepada presiden sementara bagi menteri dan pejabat setingkat menteri hanya perlu mengundurkan diri.

“Namun ketentuan ini dijudicial review di MK dan MK mengabulkan yang kemudian hasilnya adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden, cukup mengajukan izin kepada presiden. Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden,” jelasnya.

“Nah ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk pemilu 2024,” sambung Hasyim.

Baca Juga:

Tak Mau Disebut Alibi, Ini Pembelaan KPU Soal Akses Data Bacaleg

Terakhir, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam draft tersebut, dibahas tentang gagasan penggunaan dua panel pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button