News

Kritik Aturan Baru BPN, DPR Curiga Anasir Jahat Menyusup ke Sekitar Presiden

Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan aturan kepesertaan BPJS sebagai syarat jual beli tanah.

“Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” kata Luqman, Sabtu (19/2/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini menambahkan, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Ia pun curiga ada niat jahat di sekitar lingkungan Istana.

“Lahirnya kebijakan tersebut membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya. Dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ujarnya.

Luqman pun meminya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

“Jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button