News

Kritik Pengesahan RKUHP: Ada Udang di Balik Undang-Undang

kritik-pengesahan-rkuhp:-ada-udang-di-balik-undang-undang

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menuai kritik, penolakan terus mengalir. Beberapa kalangan menduga ada maksud terselubung.

Aktivis HAM, Haris Azhar turut lontarkan kritik, pengesahan RKUHP ini terkesan dipaksakan. Sebab sudah berkali-kali ditunda karena selalu mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Apalagi RKUHP lebih dulu diterbitkan ketimbang RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, ini membuktikan bahwa cara kerja pemerintah dan DPR berantakan tanpa pola.

“Engga ada pola, berarti ada sesuatu. Ini yang sebetulnya memunculkan kecurigaan. Ada udang dibalik undang-undang,” katanya pada inilah.com, Rabu (7/12/2022).

Kualitas legislasi RKUHP pun patut dipertanyakan, sebab komposisi partai pendukung pemerintah sudah mendominasi di Senayan. Sehingga pengesahaan ini sudah sebuah keniscayaan yang sulit dielakkan.

“Pengesahan RKUHP ini perintah. Meski secara politik memang antara pemerintah dengan DPR banyak perbedaan, namun partai-partai mayoritas sudah menjadi partisipan dari penguasa,” kritiknya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pengesahan RKUHP adalah bukti nyata bahwa saat ini hukum dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi-nutupi maksud atau praktik tertentu.

Maka jangan heran dampak dari pengesahan ini akan menghasilkan banyak ketimpangan. “Karena negara memfasilitasi ketimpangan itu, bahkan bagi orang yang mau protes dengan RKUHP sekarang. Itu semua regulasi tapi kalau dibilang hukum sebenarnya melampaui batas,” ujarnya.

Dia pun turut mengkritisi soal pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Haris menyebut, pasal tersebut cenderung menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan mengkriminalisasikan aktivis dan masyarakat yang kritis.

Haris mengingatkan, bahwa kesalahan tidak selalu berasal dari luar pemerintahan bahkan dari kalangan lingkaran penguasa pun juga bisa berpotensi menimbulkan kesalahan.

“Nah dengan RKUHP yang baru juga masih ada sejumlah masalah. ketimpangan-ketimpangan itu yang mana kita tahu ada pejabat negara individu-individunya, regulasinya, maupun management institusinya. Sekarang kita mau bawa kemana itu soal larangan menghina kekuasaan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button