News

Kuasa Hukum Sambo-Putri Sudah Prediksi Hakim Akan Jatuhkan Vonis Maksimal

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku sudah memprediksi jika Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis maksimal terhadap dua kliennya.

“Dari awal, hakimnya sudah berasumsi sendiri,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak berharap banyak untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Bahkan, kubu Ferdy Sambo mengaku sudah memprediksi hukuman berat yang diputuskan hakim.

“Kami tidak berharap banyak. Apa pun keputusan hakim, kami sudah tahu,” ucap dia.

Dugaannya bahwa majelis hakim memiliki asumsi sendiri, lanjut Arman, juga terlihat dari motif baru yang diungkap hakim yaitu rasa sakit hati Putri kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Ini ada lagi tadi yang kami catat sama-sama, ada motif baru sakit hati. Itu kan berbeda-beda lagi,” tandas Arman.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam perkara ini dan memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas dia.

Terdakwa Ferdy Sambo juga telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button