News

Kuat Ma’ruf Tertunduk Dituntut 8 Tahun Penjara

kuat-ma’ruf-tertunduk-dituntut-8-tahun-penjara

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni, Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023), Kuat dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

Dalam persidangan, nampak Kuat yang berbadan gempal hanya tertunduk mendengarkan surat tuntuan jaksa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata anggota penuntut umum.

Jaksa menegaskan, ART keluarga Ferdy Sambo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Kuat selalu menundukkan kepalanya yang semula nampak gelisah dan sesekali menggerakkan jemarinya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Pada hari eksekusi, Kuat Ma’ruf turut menggiring korban ke dalam rumah Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jaksel. Malahan yang bersangkutan menutup pintu mencegah korban melarikan diri.

Surat tuntutan yang dibacakan jaksa juga menegaskan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan di Magelang, atau sehari sebelum Brigadir J tewas ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo. Sebaliknya penuntut umum menilai, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan Ny Sambo terlibat perselingkuhan dengan Brigadir J.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Selain Kuat Ma’ruf, PN Jaksel pada hari ini juga bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri ketika peristiwa terjadi. Sementara Ferdy Sambo bakal dituntut dalam persidangan Selasa (17/1/2023), disusul Putri Candrawathi dan Bharada E sehari sesudahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button