News

Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Adakan Pemungutan Ulang


Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, membacakan petitum yang terkandung dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Todung menegaskan pihaknya meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“(Meminta ke MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024,” kata Todung dalam sidang gugatan perdana hasil Pilpres 2024 di kantor MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut Todung juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Ia menyebut pemungutan suara ulang dilakukan karena dalam proses Pilpres 2024 ada aturan yang disalahi.

“Pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024,” ujarnya.

Selain itu, Todung juga menyoroti penyelenggaraan Pilpres 2024 yang tidak seperti biasanya. Menurutnya, pesta demokrasi kali ini diwarnai dengan berbagai unsur yang melanggar aturan demokrasi seperti yang tertuang dalam UUD 1945.

“Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” tuturnya, menekankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button