Market

Laba Hingga Rp20 Triliun, PT PP Digugat PKPU Rp3,1 Miliar di PN Makassar

Heboh datang dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP mengaku kaget atas keputusan tersebut karena permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

“Kita dikagetkan dengan sebuah hasil keputusan sidang Pengadilan Niaga di Makassar, yang lokasinya jauh dari domisili kita. Harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini di luar prediksi kami keputusan itu bisa dikeluarkan dan mengalahkan PT PP,” ujar Efendi dalam sesi bincang di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

Kepincut Saham Infrastruktur BUMN? Cukup 10 Persen Portofolio

Dengan kondisi ini, ia melanjutkan, PT PP tengah berproses untuk menggunakan haknya melakukan kasasi. Efendi juga menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

“Sebenarnya yang dituntut ini nilainya tidak seberapa dengan operasional kita. Dalam setahun saja revenue kita Rp 20 triliun. Yang diklaim nilainya hanya Rp 3,1 miliar saja. Rp 3,1 miliar itu jauh dari membuat PP pailit,” tegas Efendi.

Efendi lantas menceritakan, PT PP sebenarnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. Namun, perseroan kemudian ditodong nilai yang dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan. Apalagi, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang.

“Penuntut ini adalah vendor kita yg merasa tidak puas. Kita merasa semua tagihan yang sudah ditagihkan sudah dibayar, yang dipermasalahkan sebenarnya lebih ke arah klaim atas bunga dan sebagainya, yang sebenarnya itu perlu dibuktikan di pengadilan lainnya,” ungkapnya.

“Ini seharusnya kita di posisi kita bahwa seharusnya bisa diputuskan dulu di pengadilan, karena secara good corporate governance kita tidak bisa membayar tanpa dasar yang kuat. Ada audit dan sebaganya untuk bisa lakukan sebuah pembayaran. Itu yang belum bisa diterima,” ucapnya.

Sementara penjelasan dari CV Surya Mas mengaku telah beberapa kali melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat. PTPP disebutnya telah siap menghadapi sesuai proses hukum, tapi kemudian dicabut.

“Beberapa kali dicabut, didaftarkan lagi, kita ikuti sesuai yang mereka mau. Tapi yang terakhir itu dibawa lah ke Pengadilan di Makassar. Kita sudah proses juga meski secara domisili salah, kita ada lawyer yang sudah di-hire di Makassar,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button