News

Lagi! Konten Kreator Ditangkap Promosi Judi Online

Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, menangkap empat orang yang terlibat pembuatan konten kreator iklan judi online.

Empat tersangka itu yakni inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator pada situs web judi online, dan inisial E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu.

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) berperan sebagai desainer, dan inisial N (24) seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:

Polri Batal Periksa Wulan Guritno, Alasannya Lagi Sakit

Awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembarpada Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS (28) yang berperan sebagai konten kreator di situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Selama menjadi konten kreator, keuntungan tersangka mencapai Rp6 juta.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu tersangka yakni E alias I (27) di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.

Selanjutnya petugas juga menangkap inisial P (31) di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer dengan upah mencapai Rp30 juta.

Baca Juga:

Kasus Promosi Judi Online, Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno

Terakhir, polisi menangkap N (24) di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

“Kegiatan membangun situs web judi online ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri yakni P dan N,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini karena server utamanya ada di Filipina, selain itu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs judi tersebut.

Selain menangkap empat pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.

Baca Juga:

Promosi Judi ‘Online’, Bareskrim Panggil Wulan Guritno

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ajakan kepada orang lain supaya melakukan perbuatan terlarang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button