Market

Lakukan Monitoring di Yogyakarta, BPH Migas Ungkap Modus SPBU Nakal


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menemukan beberapa penyimpangan dalam pemanfaatan BBM Subsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  saat melakukan monitoring di berbagai wilayah.

Dengan temuan pelanggaran tersebut, BPH Migas menekankan pentingnya distribusi BBM subsidi sesuai aturan yang ditetapkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat. Pengusaha SPBU juga harus untuk memahami dengan baik peraturan distribusi BBM dan menjaga disiplin serta kontrol.

“Kita semua mengetahui BBM subsidi menggunakan anggaran negara dan oleh karena itu pemanfaatannya harus tepat sasaran, serta tentunya konsumen pengguna terlayani dengan baik. Untuk itu, koordinasi yang baik antara semua pihak terkait harus ditingkatkan,” ungkap Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman seperti mengutip keterangan resmi BPH Migas, Minggu (10/12/2023).

Pada Jumat (8/12/2023) pekan ini, BPH Migas menggelar rapat koordinasi BPH Migas dengan badan usaha dan Hiswana Migas wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta. Rapat koordinasi itu dihadiri pula Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Ketua Hiswana Migas DPD Jawa Tengah dan DIY Agung Karnadi, dan Sales Area Manager (SAM) PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta Weddy Surya Widrawan.

Dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah dan DIY pada 7-8 Desember 2023, BPH Migas juga memonitoring pendistribusian BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang salah satunya diduga melakukan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Dari hasil monitoring, ada SPBU yang diduga melakukan penyimpangan karena terjadi pembelian berulang. SPBU tersebut sebenarnya beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Tapi, dari pengecekan kita, ada penjualan BBM subsidi di atas jam tersebut. Setelah kita lakukan pemeriksaan, CCTV dimatikan dan kejadian ini tidak hanya satu kali. Selain itu, terlihat juga petugas SPBU setelah mengisi BBM subsidi ke truk, langsung mengisi BBM subsidi ke jerigen. Ini kan tidak boleh,” tegas Harya.

Temuan lainnya adalah banyaknya kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah yang mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut. “Pelat mobilnya dari berbagai daerah dan kendaraan itu mengisi berulang. Kita menduga terjadi penyalahgunaan QR code karena letak SPBU tersebut jarang dilalui bus atau kendaraan besar lainnya dari luar kota. SPBU itu tidak terletak di jalan utama, bahkan jalannya sempit,” ujarnya.

Menurut Harya, jumlah BBM bersubsidi yang diduga terjadi penyimpangan cukup besar. Namun demikian, tambahnya, BPH Migas memberikan kesempatan bagi pemilik SPBU untuk menyampaikan klarifikasi beserta data-data pendukungnya.

Sedangkan, Basuki Trikora Putra atau yang biasa disapa Tiko menjelaskan BPH ingin semua pihak ikut menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peraturan.

“Tanpa dukungan dari badan usaha penugasan maupun penyalur, dalam hal ini pengusaha SPBU, maka tujuan mendistribusikan BBM subsidi dengan baik dan benar, tentu menjadi sulit. Kami menghargai terselenggaranya kegiatan ini, karena BPH tetap memerlukan informasi langsung dari pelaksana,” katanya.

Ia juga mengingatkan dua hal penting yang perlu diperhatikan pengusaha SPBU yakni memahami dengan baik peraturan-peraturan tentang distribusi BBM.

“Kedua, disiplin serta kontrol dari pengusaha SPBU kepada jajarannya, mulai dari manajer, pengawas, operator, hingga petugas pelaksana,” sebutnya.

Tiko pun mengharapkan koordinasi serupa dapat dilaksanakan Hiswana Migas di wilayah lainnya, mengingat tantangan atau kendala yang dihadapi di lapangan berbeda-beda. “Melalui pertemuan seperti ini, kita dapat berdiskusi lebih mendalam mengenai masalah yang dihadapi karena tantangan masing-masing daerah berbeda-beda. Pembahasan ini sifatnya teknis dan lebih menjurus operasional di SPBU,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, BPH Migasmenegaskan kriteria konsumen yang berhak menikmati BBM subsidi atau jenis BBM tertentu yakni Solar dan BBM kompensasi atau jenis BBM khusus penugasan yakni Pertalite, serta temuan-temuan di lapangan ketika melakukan pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BPH Migas pun mengapresiasi pendapat dan masukan saat rakor tersebut dan menjadi pertimbangan dalam menyempurnakan aturan di masa mendatang.

“Kita harus mendengarkan teman-teman seperti Pertamina dan Hiswana Migas, karena mereka yang kesehariannya berada di lapangan. Ada beberapa masukan yang disampaikan dan sebenarnya usulan-usulan tersebut sudah dilaksanakan BPH Migas,” ungkap Harya.

Harya melanjutkan salah satu usulan yang disampaikan adalah perpanjangan jangka waktu klarifikasi apabila BPH Migas menduga terjadi penyimpangan di SPBU.

“Kita selalu memberikan waktu untuk klarifikasi apabila ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi. Kalau ternyata dari klarifikasi tersebut tidak terbukti terjadi penyimpangan, tentu kita koreksi atau evaluasi,” katanya.

 
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button