News

Lapor LHKPN ke KPK, Menpora Dito Lupa Sertakan Surat Kuasa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo kedapatan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beliau (Dito melalui stafnya) kemarin (Rabu, 12/7/2023) sudah melaporkan (LHKPN),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (13/6/10).

Namun demikian, Dito kedapatan lupa menyertakan surat kuasa atas laporannya itu. Alhasil, KPK meminta Dito untuk melengkapi dahulu kekurangannya tersebut.

“Kurang surat kuasa,” kata Pahala.

Sementara itu, ketika disinggung besar harta kekayaan Dito, Pahala belum bisa mengungkapkan.

“Sabar, diverifikasi dulu,” kata Pahala.

Hingga berita ini dibuat, Pahala belum menginformasikan lebih lanjut soal berkas Dito yang belum lengkap.

Diketahui, Dito dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). “Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Jika dihitung 100 Hari, Dito harus menyerah LHKPNnya ke KPK paling lambat, Rabu kemarin (12/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button