News

Laporan Ditolak, Bawaslu Sebut Aktivitas Zulhas Bagikan Minyakita Bukan Kampanye

Kamis, 21 Jul 2022 – 15:53 WIB

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat Peluncuran Minyak Goreng Kemasan Rakyat Merek Minyakita (Foto Kemendag)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat Peluncuran Minyak Goreng Kemasan Rakyat Merek Minyakita (Foto Kemendag)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan pembagian Minyakita yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan sembari meminta masyarakat memilik anaknya, Futri Zulya Savitri pada perhelatan Pemilu mendatang.

Bawaslu menyebut aktivitas Zulhas bukan merupakan aktivitas kampanye dan tak memenuhi syarat materil sehingga tak dapat dilanjutkan.

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis (21/7/2022).

Kemudian, dia mengatakan telah menganalisis laporan terkait aktivitas Zulhas, sebab peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan sehingga aktivitas Zulhas tak bisa dikategorikan sebagai kampanye Pemilu.

“Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” imbuh dia.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” sambung dia.

Selain itu, Puadi juga membeberkan bahwa Bawaslu mempertimbangkan pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan terhadap tindakan dalam aktivitas kampanye. Termasuk, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terutama, undang-undang juga memuat tentang larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Untuk itu, Puadi menilai, berdasarkan UU Pemilu, presiden, menteri, hingga gubernur yang mengikuti kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.

“Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” beber dia.

Sehingga, lanjut dia, laporan terhadap Menteri Perdagangan yang dilayangkan kepada Bawaslu tak memenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button