News

Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Tak Penuhi Syarat Materiil, NasDem Apresiasi Bawaslu

Partai NasDem mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Aceh tidak memenuhi syarat materiil.

“Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu karena memang yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem selama ini bukan kampanye,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Menurut Willy pihaknya selama menggelar safari politik kebangsaan bersama Anies Baswedan sebagai calon Presiden (Carpes) 2024 yang diusung NasDem hanya melakukan perkenalan saja.

“Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita,” tutur Willy.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022), menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB (Anies Baswedan) pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, tidak memenuhi syarat materiil.

Puadi menjelaskan hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu, mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.

Pelapor, ujar Puadi, diberikan kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan hari Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.

“Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut, di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan),” ungkap Puadi.

Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button