News

Lawan Vonis 3,5 Tahun, AG dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Hari Ini

AG (15) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). Langkah yang sama juga ditempuh oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto mengatakan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/4/2023)

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga sudah mengambil sikap terkait vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding. “Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding,” ujar Reza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada kekasih Mario Dandy AG (15) atas penganiayaan terhadap David Ozora.

“Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button