News

Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat

Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dinding Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) negara berinisial M. Pemecatan ini buntut aksi M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya terungkap, petugas rutan KPK berinisial M kerap menghubungi istri dari salah satu tersangka yang ditahan KPK. Ia mengontak wanita tersebut melalui telepon dan panggilan video. Dalam panggilan video itu,  keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh hingga 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Khawatir dengan kondisi suaminya di Rutan KPK, korban pun mengikuti kehendak pelaku bertemu di Tegal, Jawa Tengah, untuk berjalan-jalan.

Lalu, perbuatan M dilaporkan oleh adik korban. Dewas KPK pun menindak lanjuti melalui sidang etik. Sidang ini memutuskan petugas berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan ini dibuat pada April 2023. Dewas menghukum petugas KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Selain itu, Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Dalam proses pemeriksaan, Dewas kemudian diduga menemukan adanya pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan. Alasannya, kelancaran tahanan di dalam rutan. Saksi tersebut mengaku telah mengirimkan Rp72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.

Penelusuran sejauh ini, Dewas KPK menemukan indikasi praktik pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 Miliar dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyebut bakal menyerahkan pelaku tindak asusila ini ke polisi.

“Ya nanti sekalian, kalau asusilanya didalami tentunya karena itu pidana umum. Kalau perkara ini nanti misalkan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, nanti juga akan ditangani terkait masalah asusilanya,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (24/7/2023).

    

 

Topik

Komentar

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button