News

Lembaga Adat Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minang

Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar menegaskan tidak akan menerima Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Sumbar khususnya Minangkabau.

Ini merupakan buntut dari pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Sampai akhirnya Yaqut diharamkan menginjak tanah Minangkabau.

“Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, apa yang disampaikan Yaqut terkait azan sangatlah tidak pantas, bahkan tidak wajar ucapan itu dilontarkan oleh seorang Menteri Agama. Sehingga masyarakat Minangkabau sangat marah.

“Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau. Demi Allah, kita berjuang untuk ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut melontarkan pernyataan kontroversi terkait suara azan melalui pengeras suara di masjid atau musala. Kemudian ia mencontohkan suara-suara lain yang mengganggu seperti halnya gonggongan anjing.

“Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button