News

LPSK Ingin Rekrut Bharada E, Polri Enggan Menanggapi

Polri memberikan respons normatif soal keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekrut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bila tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

Usai kode etik, Rabu (22/2/2023) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri enggan menanggapi lebih jauh terkait keinginan LPSK merekrut Bharada E.

Ia hanya menegaskan, pihak Kepolisian akan memberi perlindungan penuh terhadap Bharada E ketika yang bersangkutan menjalani demosi selama satu tahun di Yanma Polri. “Terkait dengan perlindungan tentu internal kita wajib menghormati wajib, menghargai putusan sidang kode etik. Pengamanan kita baik internal, baik dari Propam, maupun internal kesatuannya tetap kita lakukan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan Bharada E harus menjalani masa sanksi demosi satu tahun usai menjalani masa tahanannya. “Yang jelas putusan dari pada sidang yang bersangkutan dipertahankan. Artinya, sejak diputuskan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi satu tahun,” tegasnya.

Diketahui, LPSK membuka kesempatan bagi Richard Eliezer untuk berkarir di lembaga yang dipimpin oleh Hasto Atmojo Suroyo. Namun masih memantau bagaimana hasil dari sidang etik Polri.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasribu mengatakan wacana ini muncul sebagai salah satu langkah untuk memudahkan lembaganya memberikan perlindungan bagi Bharada E, usai jalani masa hukumannya. Namun demikian, rencana ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari Polri. Artinya syarat bagi Bharada E adalah tidak diberhentikan dari Korps Bhayangkara, pada sidang etik Polri.

“Kalau seandainya Richard Eliezer sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Polri tak diberhentikan, kan terbuka Richard Eliezer bekerja seperti biasa. Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button