Market

Luhut Bicara Penghematan Subsidi Rp50 Triliun, Tanda-tanda Pertalite Dihapus Semakin Dekat


Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama PT Pertamina terus mengupayakan penggunaan BBM oktan tinggi, guna memenuhi standard Euro 4 hingga Euro 5. Tanda-tanda Pertalite bakal dihapus?

Dengan cara itu, Luhut meyakini akan terjadi penghematan atas subsidi BBM hingga Rp50 triliun. “Kemarin saya dapat, ini lagi dihitung lagi ya, itu akan mengurangi subsidi kita, mungkin bisa Rp20 triliun–Rp50 triliun lagi dari sana,” ujar Luhut dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Saat ini, kata Luhut melanjutkan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan. Luhut mengatakan bahwa upaya Kemenko Marves bersama Pertamina untuk memenuhi standard Euro 4 hingga Euro 5 bertujuan agar kualitas udara di Indonesia, utamanya di Jakarta, menjadi lebih baik. “Kami sedang pikirkan sekarang, bagaimana bahan bakar ini lari ke Euro 4, Euro 5. Kenapa? Itu sulfurnya supaya rendah,” kata Luhut.

Kebijakan lainnya untuk mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor, kata Luhut, adalah melalui pengadaan kendaraan listrik.

Terkait pengadaan kendaraan listrik, Luhut mengapresiasi keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Menurut Luhut, peraturan tersebut mempermudah transisi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik. “PMK-nya sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus, sehingga (ada) kemudahan,” kata Luhut.

Melalui berbagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, Luhut berharap agar kualitas udara lekas meningkat.

Sejatinya, wacana penghapusan Pertalite yang beroktan 90, pernah disampaikan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati pada September 2023. Pertamina mengusulkan penghapusan Pertalite dimulai 2024.

Nicke menjelaskan, usulan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.

Nicke mengatakan, saat ini internal Pertamina tengah mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite (RON 90) menjadi RON 92 atau setara Pertamax.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button