News

Polisi Akui Masyarakat Brebes Laporkan Prasetyo Edi Buntut Pernyataan soal Telur Asin

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan adanya laporan ke polisi oleh masyarakat Brebes kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Laporan ini buntut pernyataan Prasetyo Edi Marsudi soal telur asin yang dianggap menghina dan melecehkan masyarakat Kabupaten Brebes.

“Iya betul sudah dilaporkan,” ujar Stefanus dihubungi Inilah.com, Sabtu (12/8/2023).

Bayu lebih lanjut enggan berkomentar. Ia menyarankan agar menanyakan hal itu lebih rinci kepada Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq. Namun, Guntur belum merespons saat dihubungi Inilah.com menyangkut laporan masyarakat Brebes terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Diketahui, Prasetyo Edi Marsudi menghadapi gelombang kecaman dan tindakan hukum setelah pernyataannya yang kontroversial dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/08/23). Pernyataan ini menyinggung produk unggulan Kabupaten Brebes, telur asin, dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, Prasetyo Edi Marsudi yang notabene politikus PDIP itu menyatakan, “daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri.”

Pernyataan itu dianggap menghina dan melecehkan oleh warga Brebes dan Tegal, yang bangga dengan produk telur asin yang telah terkenal secara nasional dan internasional.

Oleh karena itu, pada Jumat sore (11/08/23), sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes mendatangi Polres Brebes setempat untuk melaporkan Prasetyo. Seorang warga bernama mengatakan, apa yang disampaikan oleh Prasetyo tidak pantas dan merendahkan produk unggulan daerahnya.

Warga lainnya, Dedy Rochman (45), mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Prasetyo untuk meminta maaf kepada seluruh warga di Brebes.

Kuasa hukum dari warga yang melaporkan, Ahmad Sholeh menyebut, kliennya melaporkan Prasetyo karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes. Menurut dia, statemen itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan merendahkan daerah lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 dari UU tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda 500 juta.

Sementara, Prasetyo Edi Marsudi belum merespons saat dimintai tanggapan oleh Inilah.com soal dirinya yang dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Brebes. [Clara Anna|Vonita Betalia]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button