News

MA Babak Belur, KY Bicara Reformasi Peradilan

Komisi Yudisial (KY) mewacanakan reformasi lembaga peradilan buntut perkara suap yang membuat Mahkamah Agung (MA) ‘babak belur’. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut penyusunan rancangan reformasi lembaga peradilan nantinya bakal melibatkan MA dan institusi lain.

MA menjadi sorotan lantaran dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Selain keduanya, sejumlah aparatur MA lainnya juga ditersangkakan KPK. Sementara KY harus bolak-balik memeriksa etik para tersangka yang telah ditahan komisi antirasuah.

“Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan beberapa lembaga, KY, MA, dan lembaga hukum terkait untuk melakukan pembicarakan untuk membahas reformasi lembaga hukum sebagai lembaga peradilan,” kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Mukti tidak membeberkan lebih lanjut langkah reformasi peradilan yang dimaksud. Padahal MA telah memiliki cetak biru (blue print) menuju peradilan agung 2010-2035. Artinya, sudah ada rujukan yang bisa digunakan untuk memastikan langkah-langkah menuju peradilan agung berjalan.

Adapun KY telah memeriksa etik sembilan orang buntut perkara suap di MA yang baru pertama kali terungkap ini. Terakhir, KY melakukan pemeriksaan dengan difasilitasi KPK pada Senin (26/12/2022). “Prinsipnya, KY terus mengembangkan kasus ini. Bagi siapa pun yang melihat dugaan perilaku pelanggaran hakim, akan diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Mukti.

Anggota KY Binziad Kadafi sewaktu memeriksa aparatur MA di KPK menyebutkan, pemeriksaan etik dilakukan untuk mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA. KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Jadi, selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara, harapannya kaca mata yang kami gunakan bisa lebih luas,” ujar Binziad.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button