News

Mabes Polri Turun Tangan Cek Kasus Nurhayati yang Lapor Korupsi Malah Terancam Bui

Mabes Polri turun tangan soal kasus Nurhayati yang lapor korupsi malah terancam bui setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bakal menurunkan tim untuk mengecek duduk perkara kasus yang menjerat Nurhayati di Cirebon.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawasan Penyidik) untuk cek,” kata Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Kasus Nurhayati menjadi sorotan setelah curhatannya di media sosial viral. Kepala Urusan (Kaud) Keuangan Desa Citemu itu awalnya melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di desanya. Kepala Desa Citemu menjadi terlapor dalam dugaan korupsi APBdes senilai Rp800 juta tersebut.

Namun bukannya dapat penghargaan, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. Bahkan berkas penyidikan Nurhayati sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Nurhayati menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.

“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun. Dari waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ungkap Nurhayati.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tak punya wewenang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.”Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Hutamrin dalam keterangan kepada pers.

Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

Dalam salah satu poinnya, kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ungkap Hutamrin.

Dalam koordinasi selanjutnya, jaksa menyarankan agar penyidik memeriksa Nurhayati lebih mendalam. Hutamrin pun menyatakan pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni wewenang penyidik Polres Cirebon.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,” ucapnya.

Hutamrin menambahkan, pihaknya mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selanjutnya perkara atas nama N dan S selaku kepala desa dilimpahkan kepada Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tak punya kewenangan (menetapkan tersangka) kepada penyidik,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button