News

Mahfud Dukung Ganjar, Gandeng Kubu AMIN Insiasi Hak Angket atau Interpelasi


Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md mengamini ucapan pasangannya Ganjar Pranowo yang akan menggandeng partai-partai dari kubu paslon nomor urut 1, untuk menggunakan hak angket DPR, agar segala dugaan kecurangan pemilu bisa terungkap.

“Mungkin, mungkin. Paslon dalam arti partai pengusung bukan paslonnya, paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai ndak mungkin komunikasi urusan angket,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Mahfud juga membenarkan jika pembicaraan hak angket ini sudah dimulai sejak tanggal 15 Februari kemarin. Akan tetapi pembahasan tersebut sepenuhnya dipegang oleh para partai pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.  “Iya, ya interpelasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ganjar mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

Apabila hak angket dianggap sulit terwujud, Ganjar pun menyiapkan alternatif lain, yakni hak interpelasi. Usulan ini, diklaimnya bukan saja karena kepentingan pribadinya saja tapi juga bagian dari menyuarakan keresahan para relawan dan masyarakat yang kerap mengirimkan sejumlah foto, dokumen serta video temuan kecurangan di lapangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ia menegaskan, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didamkan.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDIP dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” ujar Ganjar.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button