News

Mahfud Yakini MKMK Kredibel Tangani Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) kredibel dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan tuntutan banyak pihak untuk memberikan hukuman maksimal bagi para hakim yang terduga melanggar kode etik.

“Ya silakan aja lah, itu kan majelis, MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel,” kata Mahfud saat ditemui di INews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Mahfud menyatakan kepercayaan terhadap MKMK agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan mempertimbangkan dari segala aspek yang ada.

Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim MK atas putusan batasan minimal usia pendaftaran capres dan cawapres dapat menemukan titik terangnya.

“Tahu apa yang harus diputuskan yang sesuai tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Konstitusi soal dugaan pelanggaran kode etik pada putusan syarat capres dan cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.

Kebohongan itu, tutur Jimly, terkait pernyataan Anwar Usman yang mengaku tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara nomor 29, 51, dan 55. Jimly mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.

Alasan pertama, tutur dia, adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sedangkan, alasan kedua adalah karena sakit. “Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu,” ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Tak hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi delapan hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan,” jelas Jimly.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button