News

Majelis Etik Lanjutkan Sidang 90 Petugas Rutan KPK Terlibat Pungli


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang 90 petugas rutan KPK yang terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada tahanan/keluarga tahanan di Rutan KPK.

Sidang digarap secara tertutup selama sepekan ke depan di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan.

“Disidangkan hari Jumat (19/1), kemudian hari Senin (22/1), Selasa (23/1), dan Kamis (25/1),” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dikutip Jumat (19/1/2024).

Setidaknya empat berkas perkara lagi yang bakal diselesaikan oleh Majelis Etik. “Jadi masih ada empat,” ucap Albertina.

Setelah sidang 90 pegawai rampung, bakal dilanjutkan sidang  tiga orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

“Mereka jabatannya apa ya, ada yang mantan Plt Karutan, ada yang pegawai,” papar Albertina.

Sidang telah dimulai sejak Rabu (17/1) kemarin dengan 12 oknum petugas Rutan KPK yang disidangkan. Lalu, dilanjut pada hari Rabu (18/1) kemarin, sebanyak 20 orang petugas rutan yang disidangkan.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli 93 petugas rutan mulai terkuak oleh Dewas KPK dari hasil pengusutan pelanggaran etik petugas Rutan KPK bernama Mustarsidin. Oknum petugas rutan tersebut, memeras salah satu istri tahanan mencapai Rp 72,5 juta agar bisa berkomunikasi dengan suaminya.

Bahkan, Mustarsidin melakukan pelecehan seksual kepada salah satu istri tahanan itu dengan cara mengajak video call dan menunjukkan kemaluannya. Serta, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk berjalan-jalan di daerah Tegal.

Mustarsidin telah disidang etik oleh Dewas KPK dengan sanksi sedang  jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Setelah itu dia diproses KPK dan dipecat dari lembaga tersebut.

Berdasarkan hasil pengusutan Dewas KPK, masing-masing para oknum petugas rutan bisa mendapatkan uang Rp 1 juta – Rp 504 juta. Sejauh ini pengusutan Dewas KPK total pungli rutan mencapai Rp6,1 miliar.

Selain itu, para petugas rutan KPK mematok tarif kepada tahanan yang ingin menyeludupkan handphone (HP) ke dalam Rutan KPK sebesar Rp 10 Juta – Rp 20 juta. Serta, biaya mengisi daya (HP) sebesar Rp 200-300 ribu.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button