News

MAKI Sarankan KPK Pelajari Kasus Setnov, Mardani H Maming Bisa Langsung Ditahan

Senin, 18 Jul 2022 – 18:29 WIB

MAKI Sarankan KPK Pelajari Kasus Setnov, Mardani Langsung Ditahan

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, tersangka KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendukung KPK melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu. Termasuk menahan Mardani H Maming yang sudah berstatus tersangka.

Kata pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini, KPK tak perlu menunggu keputusan praperadilan yang sedang berjalan. “KPK bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses Praperadilan,” tegas Boyamin kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Asal tahu saja, KPK telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tak terima dengan proses penyidikan KPK yang sedang berjalan ini, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada 27 Juni 2022. Belakangan, prosedur praperadilan ini justru dijadikan alasan bagi Mardani H Maming untuk mangkir dari panggilan KPK pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Masih kata Boyamin, KPK pernah mengalami kejadian sama saat menyidik kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang akrab disapa Setnov. Namun, kala itu, KPK menunjukkan sikap tegas dengan menahan Setnov.

“KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto terkait kasus eKTP, meski Setya Novanto melakukan upaya Praperadilan pada 2015,” ungkap Boyamin.

Atas mangkirnya Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, KPK memberikan ultimatum.

“Kami minta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Keterangannya diperlukan demi mengungkap masalah korupsi terkait perizinan tambang,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Menurut Ali, proses praperadilan tidak akan menghalangi langkah KPK untuk menegakkan hukum. Lembaga antirasuah punya tanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan. Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” kata Ali.

Untuk menghadirkan Mardani H Maming, kata dia, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua. Dalam dokumen yang diterima redaksi bernomor SPGL/3656/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Mardani H Maming untuk kedua kalinya.

Dalam surat tersebut, Mardani H Maming selaku Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018 diharapkan hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022), pukul 10.00 WIB. Dalam keterangannya, surat tersebut diterima pada Sabtu (16/7/2022).

Sejatinya, Mardani H Maming pernah hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis (2/5/2022). Saat itu, statusnya belum tersangka.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku sudah bersurat ke KPK, meminta supaya KPK tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Denny bersikukuh bahwa KPK harus menunggu putusan praperadilan di PN Jaksel, sebelum melakukan pemeriksaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button